Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
- Untuk sekolah-sekolah dengan banyak sekali tingkatan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan atau yang sederajat, setiap tahunnya haruslah tahu dan memiliki materi pentunjuk dan teknis atau juknis ihwal Bantuan Operasional Sekolah termasuk juknis BOS tahun 2018.

Dengan memiliki Pentunjuk dan Juknis /Juknis BOS maka pihak sekolah yang pada pengelolaannya dilaksanakan oleh tim administrasi sekolah dengan pengguna anggarannya yaitu seorang manajerial yaitu Kepala Sekolah haruslah paham ihwal juknis ini. Supaya tidak dalam pengelolaannya sesuai dengan aturan-aturan atau juknis yang berlaku tahun 2018.

Maka admin pada kesempatan kali ini akan menginformasikan ihwal "Juknis BOS SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018". 

 setiap tahunnya haruslah tahu dan memiliki materi pentunjuk dan teknis atau juknis tentan Juknis BOS SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Juknis BOS SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Pasal 2
Ayat 1 : Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. Sekolah Menengan Atas ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran
  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang renta peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

a. Penyaluran tiap triwulan
  1. Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  2. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  3. Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  4. Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
  1. Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  2. Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah


Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara eksklusif ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.

Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah diadaptasi dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu. .... 

Lihat riview nya dengan tayangan berikut :



Selengkapnya ada pada link di bawah ini. Silahkan download di bawah ini.
Semoga ketentuan-ketentuan yang ada pada jiknis dana BOS tahun 2018 ini sempurna dilaksanakan oleh setiap sekolah. Sehingga tidak ada permaslahan yang terjadi dan tidak kita inginkan dikemudian hari.
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post