Inilah Mekanisme Pelunasan Bpih Mulai 16 April 2018

FAST DOWNLOADads
Download
https://funmathsshapespace.blogspot.com/ - Berita Terbaru - Assalamualaikum. Wr. Wb. Inilah Prosedur Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Mulai 16 April 2018.
Keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Langkah selanjunya yakni pelunasan biaya Ibadah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April hingga dengan 4 Mei 2018,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta.
 
Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melaksanakan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
 
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler sanggup memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melaksanakan pelunasan.
 
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan yakni sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
 
“Jika hingga berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Ahda.
 
Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
  2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang bau tanah terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
  4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang sanggup disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  5. cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Bagaimana mekanisme pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai daerah mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jemaah Haji melaksanakan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu mengatakan bukti orisinil setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jemaah Haji yang telah melaksanakan pelunasan BPIH reguler, mendapat bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk laki-laki mendapat kain ihram dan perempuan mendapat mukenah;
  4. Jemaah Haji yang telah melaksanakan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
 
“Bagi jemaah haji yang telah melaksanakan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diperlukan telah menciptakan paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.
 
“Bagi Jemaah Haji yang telah melaksanakan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, biar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.
 
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
  1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,-
  2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,-
  3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,-
  4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,-
  8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
  1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,-
  2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,-
  3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,-
  4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,-
  5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,-
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,-
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035,-
  8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,-
  9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,-
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,-
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,-
  12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,-
  13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,-
Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo






Sumber : https://www.kemdikbud.go.id dan https://haji.kemenag.go.id
UNDUH SELENGKAPNYA >>> DI SINI
Lihat juga :
Demikianlah yang sanggup kami update kali ini.
Semoga bermanfaat. dan mudah-mudahan menjadi Haji yang Mabrur. Amin
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post