Pakaian Pns Pemprov Wajib Pakai Tanda Pangkat Atau Atribut Seolah-Olah Tni & Polri
-Semua PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi diwajibkan mengenakan tanda pangkat sebagai atribut pakaian dinas. Ya, mirip-mirip militer. Penegasan ini disampaikan Kasubbag Tata Laksana Pemerintahan Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Pemerintah Daerah Provinsi.
"Begitu surat disampaikan ke semua SKPD aturan itu eksklusif berlaku. Perencanaan sudah dari awal tahun ini. Saat ini memang gres beberapa SKPD yang menerapkan aturan itu. Beberapa SKPD yang sudah mengetahui aturannya, sudah memakainya," ungkap Chefran.
Baca :
Pakaian Seragam Dinas PNS Baru Tahun 2016
Dikatakan, Februari mendatang semua SKPD sudah harus menggunakan tanda pangkat. Lantaran Januari ini SE Wakil Gubernur yang mengatur penggunaan tanda pangkat tersebut akan disebar pada semua SKPD. "Januari SE sudah dikirim semua. Fabruari aturan itu sudah diterapkan semua SKPD," katanya.
Dilanjutkan Chefran, Wakil Gubernur telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 188/6017/B7/2010 tanggal 13 Desember 2010, perihal perihal pakaian dinas harian PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengaturan tanda pangkat menurut golongan atau kepangkatan. "Tanda pangkat diadaptasi dengan golongan, terdapat lambang korpri dan melati," ujarnya.
Untuk PNS golongan IV lambang melati berwarna emas (golongan IV.a terdapat 1 melati, IV.b 2 melati, IV.c 3 melati dan IV.d 4 melati). Untuk PNS golongan III lambang melati berwarna perak (golongan III.a 1 melati, III.b 2 melati, III.c 3 melati dan III.d 4 melati).
Sedangkan untuk PNS golongan II lambang melati berwarna perunggu (golongan II.a 1 melati, II.b 2 melati, II.c 3 melati, II.d 4 melati). Untuk PNS golongan I lambang melati berwarna hitam (golongan I.a 1 melati, I.b 2 melati, I.c 3 melati, I.d 4 melati). "Tanda pangkat itu berlaku untuk semua SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi," terperinci Chefran.
Penggunaan tanda pangkat tersebut, jelasnya, bertujuan untuk penertiban penggunaan pakaian dinas. Ia menepis anggapan penggunaan tanda pangkat tersebut sebagai bentuk contoh penerapan semi militer di kalangan PNS. "Kesannya memang ibarat itu. Tapi sesungguhnya itu (penggunaan tanda pangkat, red) hanya untuk mengatakan identitas pegawai saja," tandasnya.
Penggunaan tanda pengkat tersebut, lanjutnya, mempunyai dasar aturan yaitu :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2009, dan
- Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas PNS.
Tanda pangkat dianggap sebagai atribut pakaian dinas. "Salah satu point dalam Permendagri tersebut menyebutkan pengaturan pakaian dinas di lingkungan pemerintah kawasan diatur dengan Pergub. Termasuk tanda pangkat. Apalagi sudah ada provinsi lain yang menggunakan tanda pangkat tersebut ibarat Lampung," katanya.
Pakaian PNS Pemprov Wajib Pakai Tanda Pangkat atau Atribut Mirip Tentara Nasional Indonesia & POLRI |
Penggunaan tanda pangkat tersebut, lanjutnya, jangan hingga mengakibatkan kesan arogan. Apalagi penggunaan tanda pangkat tersebut mengakibatkan kesan penerapan semi militer di lingkungan PNS Pemerintah Daerah Provinsi. "Tanda pangkat tersebut belum terlalu perlu. Ada hal lain yang lebih penting. Tingkatkan kinerja pegawai misalnya. Jangan hingga yang penting tidak dipersoalkan. Lebih baik SKPD meningkatkan program," ungkapnya.
Dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 perihal pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, PNS tidak diharuskan menggunakan tanda pangkat. "Kalau diharuskan otomatis semua kawasan niscaya menggunakan. Buktinya hanya beberapa kawasan saja yang menerapkan aturan menggunakan tanda pangkat tersebut.
Dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 perihal pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Pada Bab III perihal atribut pakaian dinas, pasal 13 menyebutkan atribut pakaian dinas terdiri dari; a. tutup kepala, b. tanda pangkat, c. tanda jabatan, d. lencana Korpri, e. tanda jasa, f. papan nama, g. nama Kemendagri, nama pemprov, dan nama kabupaten/kota, h. lambang Kemendagri, i. lambang kawasan provinsi dan kabupaten/kota dan j. tanda pengenal. Tetapi, pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 aksara b mengatakan tingkat dalam status selaku camat dan lurah.
"Artinya Surat Edaran Wagub yang diterbitkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007. Seperti tertuang dalam pasal 15. PNS yang menggunakan tanda pangkat hanya PNS yang menjabat sebagai camat dan lurah. Bukan diwajibkan pada seluruh PNS," demikian informasinya.