Permendikbud Ri Nomor 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
www.librarypendidikan.com - Permendikbud no. 6 tahun 2018.. gres draft yang sudah di paraf agen aturan tapi belum di tanda tangan oleh mentri.. tapi kira-kira tidak akan jauh berubah walaupun sudah di terbitkan :
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Kepala Sekolah |
Syarat menjadi Kepala Sekolah masa kerja minimal dari 8 tahun menjadi 6 tahun...
Periodesasi tetap per 4 tahun hingga 2 kali perpanjangan (12 tahun) hanya tidak mensyaratkan prestasi istimewa hanya penilaian kinerja (PKKS)...
Kepala Sekolah yang sedang menjabat tapi belum diklat LPPKS wajib mengikuti diklat penguatan oleh LPPKS....
Kepala Sekolah yang dikembalikan menjadi guru melalui aktivitas orientasi (diatur lebih lanjut)...
Pejabat sementara Kepala Sekolah maksimal 6 bulan...
Kepsek swasta diberlakukan syarat yang sama meskipun bukan dpk pns..., minimal kepsek yang sudah atau mendekati 8 tahun kondusif dihabiskan hingga 12 tahun...
, Jadi,Harus ikut penguatan atuh ya...
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Sekolah yakni guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi yakni pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yakni penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni aktivitas dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Dinas Provinsi yakni dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota yakni dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di tempat kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yakni satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS yakni unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal yang bertanggungjawab dalam training Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. mempunyai hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. mempunyai pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di tempat khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara c dan aksara d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
BAB V
PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 12
Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
- Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
- Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
- Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pasal 13
- Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
- Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Contoh Laporan OJL Calon Kepala Sekolah Secara Lengkap
Pasal 14
- Penugasan Kepala SILN paling usang 3 (tiga) tahun.
- Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
- Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan anjuran kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
- Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN sanggup diperpanjang berdasarkan anjuran kepala perwakilan di wilayah negara peserta atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
- Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
- Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
- Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan sanggup eksklusif diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Ketentuan lainnya Tentang Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah sebagai mana pada tayangan berikut ini.
Direkomendasikan :
Demikianlah yang sanggup kami sampaikan terkait permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentanh penugasan gusu menjadi kepala sekolah.