Unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Wacana Evaluasi Hasil Belajar
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belahar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar |
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
- Pendidikan Kesetaraan yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
- Jenjang Pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yaitu acara pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi belajar.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- UN untuk Pendidikan Kesetaraan yaitu acara pengukuran dan evaluasi penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
- Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui USBN.
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui UN.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh dapat bangkit diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
- Program Ula yaitu pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Program Wustha yaitu pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Program Ulya yaitu pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Kisi-Kisi Ujian yaitu pola untuk menyebarkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
- Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pemerintah yaitu pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id