Format Sk Dan Isu Program Hasil Rapat Pleno Kelulusan Penerima Didik
Kami tampilkan Format Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Kelulusan Sekolah. Silahkan lihat selengkapnya berikut ini !
KOP SEKOLAH
===================================================
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH ............................
Nomor : ..................................................
Tentang :
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 20..../20....
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah ...........................................
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Penilaian perlu memutuskan Kriteria Kelulusan Peserta Didik.
2. Berdasarkan pertimbangan butir 1, perlu memutuskan Keputusan Kepala
Sekolah perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 20..../20.....
Mengingat : 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapakali terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 45 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2018 Tanggal 6 Pebruari 2018 tentangPenilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/BSNP/II/2018 Tanggal 7
Pebruari 2018 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar NasionalTahun Pelajaran 20..../20......
Memperhatikan :
Hasil Rapat Pleno Dewan Guru perihal Kriteria Kelulusan Sekolah ............................................. pada tanggal ...........................
M e m u t u s k a n
Menetapkan :
Pertama : Peserta didik dinyatakan lulus sesudah :
- Menyelesaikan seluruh jadwal yang dibuktikan dengan mempunyai nilai raport lengkap dari semester 1 kelas IV s.d. semester 2 kelas VI;
- Memiliki nilai perilaku minimal baik dari seluruh mata pelajaran yang dibuktikan dengan hasil evaluasi perilaku semester 1 kelas IV s.d.semester 2 kelas VI dan hasil pemantauan wali kelas;
- Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai Akhir USBN diperoleh dari Gabungan Nilai Ujian Tertulis dan Ujian Praktik dengan pembobotan 70 dan 30 ;
- Nilai USBN Tertulis diperoleh dari campuran bentuk Pilihan Ganda ditambah bentuk Uraian dengan pembobotan 70 dan 30;
- Nilai USBN Praktik diperoleh dari mata pelajaran yang melakukan Ujian Praktik;
- Nilai Akhir USBN untuk setiap mata pelajaran minimal = ...…..(isi dengan nilai perolehan terendah salah satu mata pelajaran dari akseptor USBN di SD saudara)
- Rata-rata Nilai Akhir USBN minimal = …...... (isi dengan nilai rata-rata perolehan terendah seluruh mata pelajaran darisalah seorang akseptor USBN di SD saudara)
Kedua : Kelulusan Peserta Didik diumumkan sesudah Sekolah mendapatkan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Peserta Didik yang bersangkutan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, apabila di lalu hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ............................
Pada tanggal .............................
Kepala Sekolah,
................................
NIP.
Lihat juga :
Download Kumpulan Lengkap Perangkat Pembelajaran K-13 Revisi 2017 SD/MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6
KOP SEKOLAH
===================================================
BERITA ACARA RAPAT PLENO DEWAN GURU
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 20.../20...
Pada hari ini……………….tanggal……………….. bulan………………tahun duaribu delapan belas, telah dilaksanakan rapat pleno dewan guru SD ……………………….. yang berlangsung dari pukul……………….s.d…………….. dengan dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru berjumlah … orang dengan hasil sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari SD………….. jikalau memenuhi criteria sebagai berikut:
- Telah menuntaskan seluruh jadwal yang dibuktikan dengan mempunyai nilai raport lengkap dari semester 1 kelas IV s.d.semester 2 kelas VI;
- Memiliki nilai perilaku minimal baik dari seluruh mata pelajaran yang dibuktikan dengan hasil evaluasi perilaku semester 1 kelas IV s.d.semester 2 kelas VI dan hasil pemantauan wali kelas;
- Mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang dibuktikan dengan perolehan SKHUS/DKHUS;
- Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) denganketentuansebagaiberikut:
- Nilai Akhir USBN diperoleh dari Gabungan Nilai Ujian Tertulis dan Ujian Praktik dengan pembobotan 70 dan 30 ;
- Nilai USBN Tertulis diperoleh dari campuran bentuk Pilihan Ganda ditambah bentuk Uraian dengan pembobotan 70 dan 30;
- Nilai USBN Praktik diperoleh dari mata pelajaran yang melakukan Ujian Praktik;
- Nila iAkhir USBN untuk setiap mata pelajaran minimal = ...….. (isi dengan nilai perolehan terendah salah satu mata pelajaran dari akseptor USBN di SD saudara)
- Rata-rata Nilai Akhir USBN minimal = …......(isi dengan nilai rata-rata perolehan terendah seluruh mata pelajaran darisalah seorang akseptor USBN di SD saudara)
Demikian isu jadwal ini dibentuk dan ditandatangani oleh ……….. akseptor yang hadir untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
…………….,………………20...
Notulis,
...............................................
NIP.
Format Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Dewan Guru Tentang Kelulusan Peserta Didik |
Selengkapnya Silahkan unduh di bawah ini.
Silahkan yang lainnya :
Download Kalender Pendidikan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2018/2019
Format Album Peserta Ujian Sekolah
Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2018/2019 Untuk RA, MI, MTs, MA, MAK
Demikianlah yang sanggup kami sajikan pada kesempatan yang baik ini. Format SK dan Berita Acara Hasil rapat Pleno Kelulusan Peserta Didik ini bersifat pleksibel, dan sanggup dirubah sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri, baik untuk SK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK atau yang sederajat.
Semoga artikel kami ini sanggup membantu yang lagi sedang mencari sebagai rujukan untuk pengadminitrsaian akseptor didik khususnya perihal kompetensi lulusan. Sekian dan terima kasih.