Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi

FAST DOWNLOADads
Download
Sahabat di mana pun berada, biar semuanya sehat sentosa. Pada waktu ini kami posting wacana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
 Sahabat  di mana pun berada PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Sertifikasi Kompetensi Kerja yakni proses pertolongan akta kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
  2. Badan Nasional Sertilikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP yakni forum independen yang dibuat untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja.
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP yakni forum yang melakukan acara sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
  4. Lisensi yakni bentuk ratifikasi dari BNSP kepada LSP untuk sanggup melakukan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
  5. Profesi yakni bidang pekerjaan yang mempunyai kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
  6. Menteri yakni menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
(2) BNSP merupakan forum yang independen dalam melakukan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) BNSP mempunyai kiprah meiaksanakan sertilikasi kompetensi kerja.
(2) Untuk melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan training vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan ratifikasi sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kolaborasi antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan gosip sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Demikian info wacana PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Semoga bertambah wawasan dan inmu pengetahuan bagi kita semuanya. Amin
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post