Pemda (Pemerintah Daerah) Alokasikan Pembiayaan Pendidikan Dan Kebudayaan
- Dalam Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau yang disingkat RNPK merupakan bukti kesepakatan pemerintah dalam mensinergikan relasi baik antara pemerintah sentra dengen pemerintah daerah, serta terjalinnya komunitas pendidikan semakin terjalin dengan baik untuk bantu-membantu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, terutama membangun insan Indonesianya. Ini terjadi alasannya yakni adanya relasi yang serasi secara dua arah dan tentunya relasi ini saling mendukung.
Memang sangat diharapkan sekali atau begitu pentingnya tugas Pemerintah Daerah (Pemerintahan Daerah) dalam mendukung untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah Daerah ini menjadi salah satu indikator pemebangunan salah satu daerah.
Bentuk partisipasi Pemerintah Daerah atau Pemerintahan Daerah yang sudah terperinci dan harus dilakukan yakni dengan pemenuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20% yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah. Ini sudah sesuai dengan bersadarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lihat selengkapnya :
Sistem Pendidikan Nasional |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lingkungan dan masyrakat sekitar menjadi salah satu Tri sentra pendidikan sanggup terlibat dalam mutu pelayanan pendidikan. Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut diantaranya yaitu peranaktif komite seabagi wakil/wali dari sekuruh orang bau tanah para penerima didiknya. Hal ini sesuai yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Lihat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di bawah ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan lagi yaitu kebijakan pemerintah ihwal pemberian dukungan dan insentif harus lebih dicermati alokasinya dengan merujuk pada regulasi yang terperinci untuk menjalin keberlanjutan kebijakan tersebut. Dan yang tak kalah lebih pentingnya lagi yaitu kualitas aparatur yang ada di tempat dalam menjalankan SPM (Standar Peyanan Minimal), serta tata kelola regulasi yang baik.
Dalam Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi“standar pelayanan minimal (SPM) yakni suatu ketentuan ihwal jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal”. Pemerintah tempat wajib mempunyai SPM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lihat Peraturan Pemerintah Norm 65 Tahun 2005 ihwal SPM di bawah ini.
Semoga para pembaca mendapat sedikit pencerahan, ihwal alokasi dana untuk pendidikan dan kebudayaan yang harus dikelurkan oleh PEMDA.