8 Sekolah Kedinasan / Ikatan Dinas Buka Registrasi 9 Hingga 30 April 2018
-Pemerintah telah menetapkan waktu dan ketentuan pelaksanaan untuk membuka sekolah kedinasan. Yaitu ada 8 (delapan) Sekolah Kedinasan / Ikatan Dinas Buka Pendaftaran 9 hingga 30 April 2018.
Capture Sekolah Ikatan Dinas |
Ingin menjadi ASN/PNS?
Inilah kesempatan Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) / PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Bagi mereka atau siapa saja termasuk orang renta yang memiliki anaknya yang kini sedang menempuh sekolah di jenjang SLTA kelas XII dan ingin melanjutkan ke sekolah kejenjang yang lebih tinggi, pemerintah telah menyediakan sekolah kedinasan sesuai lembaga/kementerian terkait yang diharapkan.
Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga yang memiliki forum pendidikan kedinasan kembali dibuka. Pendaftaran dimulai pada 9 April 2018 hingga dengan 30 April 2018.
Sesuai dengan pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 dingklik dibuka untuk delapan K/L yang memiliki forum pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Ke-8 (Kedelapan) Kem3nterian/Lembaga tersebut antara lain :
- Kementerian Keuangan (PKN STAN),
- Kementerian Dalam Negeri (IPDN),
- Badan Siber dan Sandi Negara (STSN),
- Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM),
- Badan Intelijen Negara (STIN),
- Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA),
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan
- Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu aktivitas studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. “Bila mendaftar di dua aktivitas studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (29/03).
Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memakai Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-maisng K/L.
Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00 menurut PP No. 63/2016 perihal Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” terang Dwi Wahyu Atmaji.
Untuk forum pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya registrasi lain yang diatur oleh masing-masing instansi.
Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat semoga berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari info penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut mengatakan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. “Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi sanggup membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya. (rr/HUMAS MENPANB).
Demikianlah yang dapat http://www.librarypendidikan.com sampaikan. Semoga sukses selalu.