Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri Ri Dengan Kejaksaan Ri Dan Polri Ihwal Apip Dan Aph Berindikasi Tipikor Pemda
- Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda.
Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda |
MoU atau Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republok Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penegakan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lihat juga :
Download Gratis MoU PGRI Dengan POLRI
Pedoman Kerja Antara PGRI dengan POLRI Tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru
Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yang diteken terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kolaborasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
Penandatangan Mou Perjanjian Kerjasama Antara Kemendagri RI dengan Kejaksaan RI dan POLRI Tentang APIP dan APH Berindikasi Tipikor Pemda |
"Ke depan, yang harus kita jalani yakni APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini aku harap dapat bekerja dengan baik," papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya," kata Adi dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
"Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas," papar Tjahjo. Sumber : http://news.detik.com
Kemendagri, Polri, Kejagung teken MoU soal aduan masyarakat terkait indikasi korupsi. (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)
Lihat tayangan selengkapnya di bawah ini.
Semoga penindakan aparur negara ketiga unsur forum ini mengenai tipikor di setiap pemerintah kawasan di seluruh Indonesia akan terwujud. Sehinga tercapai harapan bangsa sesui dengan UUN 1945. Amin