Bubarnya Bapertarum-Pns Usai 25 Tahun Berdiri
Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BAPERTARUM-PNS dilikuidasi dan dibubarkan sempurna dua tahun semenjak UU tersebut disahkan. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Poto : http://bapertarum-pns.co.id (Bubarnya BAPERTARUM-PNS Usai 25 Tahun Berdiri) |
BAPERTARUM-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri, menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 wacana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Utama BAPERTARUM-PNS, Heroe Soelistiawan menjelaskan, yang nantinya dikelola oleh BP Tapera merupakan perjalanan dari remaja menuju berakal balig cukup akal atau metamorfosa dari BAPERTARUM-PNS.
"Sekarang jikalau aku istilahkan dari yang remaja jadi dewasa, remaja ini BAPERTARUM-PNS dan dewasanya BP Tapera. Makara likuidasi BAPERTARUM-PNS ini bukan alasannya yaitu gulung tikar tapi bermetamorfosa menjadi lebih berakal balig cukup akal dan lebih efisien melalui BP Tapera," tutur Heroe dalam program jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3)
Heroe melanjutkan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan, bekerja sama dengan PT. Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menjelaskan Tahap pertama kepesertaan Tapera yaitu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menerangkan dapat dipercaya pengelolaan Tapera terlebih dahulu.
“Hadirnya Tapera diperlukan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati kemudahan pembiayaan perumahan,” terperinci Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti.
UU No 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat |
Unduh > Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Kepres No 14 Tahun 1993 Tentang Bapertarum PNS |
=======
Sederet Kiprah Bapertarum PNS Selama 25 Tahun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) pada 24 Maret 2018. Sebagai ganti pembubara, kiprah Bapertarum dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Lantas bagaimanakah sejarah pembentukan Bapertarum PNS selama ini. Dan bagaimanakah kiprah Bapertarum PNS dalam menyalurkan perumahan selama ini ?
Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 wacana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna mempunyai rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum alasannya yaitu terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dibentuknya Tabungan perumahan PNS sanggup membentuk dana untuk mengatasi hambatan tersebut. Yang mana hal tersebut merupakan kegotong-royongan di antara PNS dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara PNS.
"Dipembiayaan perumahan menyiapkan berapa denah untuk membantu rumah yang layak huni. Tapi itu berasal dari APBN. Dan tentunya dana APBN juga terbatas. Sementara itu semenjak 1993 ada Bapertarum PNS yang menerima mandat dari presiden menarik dana PNS dalam rangka PNS bisa mendapatkan perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam program Konfrensi pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 wacana tabungan perumahan rakyat (Tapera).
"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret tapi aktivitas pelayanannya akan tetap berjalan. Makara tidak akan mendapatkan pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS. Makara dalam waktu dua tahun semenjak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," jelasnya.
Selama 25 tahun berjalan, sudah ada 1,022 juta PNS yang telah mencicipi keuntungannya untuk proteksi perumahannya. Sepanjang 25 tahun, Bapertarum sudah berhasil menghimpun dan menyalurkan dana kurang lebih Rp12 triliun.
"Dana iuran PNS yang berbasis likuiditas Rp12 triliun dana ini dikelola dalam portofolio Kemenkeu Rp8 triliun dan PUPR Rp4 triliun lebih. Bapertarum sudah salurkan kepada 1,022 juta PNS untuk proteksi uang muka dan kemudahan pembiayaan untuk mendapatkan rumah," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan. Sumber : https://economy.okezone.com