Sk Tim Bos Tahun Anggaran 2018
- Sesuai dengan ketentuan atau Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada yaitu Tim BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Struktur Keanggotaan SK Tim BOS Sekolah berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2017 terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
- Bendahara;
- 1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah akseptor ajar di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
- Penanggung jawab pendataan.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah yaitu :
- mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data akseptor ajar yang ada;
- menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada akseptor ajar di sekolah yang bersangkutan
Inilah teladan SK TIM BOS Tahun 2018
KOP SEKOLAH
====================
KEPUTUSAN KEPALA ………………. ……………
KECAMATAN ……………………… KABUPATEN ………………………..
Nomor : 900/ …………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS ………………………
KECAMATAN ……………… KABUPATEN ………………….
TAHUN 2018
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibuat Tim Bantuan Operasional Sekolah……………………..;
b. Bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional Sekolah ……………………. sebagaimana dimaksud pada aksara a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah ……………….…………..;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 perihal Buku;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 perihal Komite Sekolah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 perihal Pengelolaan Transfer ke kawasan dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ perihal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim BOS Sekolah……………. Tahun Anggaran 2018.
KEDUA : Menunjuk Anggota Tim BOS ………………….. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Tim BOS ……………………. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut.
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data akseptor ajar yang ada;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS; dan
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………
Pada tanggal ……………
Kepala Sekolah,
……………………………….
NIP ………………………….
Lampiran: Keputusan Kepala Sekolah …nama sekolah
Nomor : 900/…………………….
Tanggal : ………………………
SK TIM BOS Tahun Anggaran 2018 |
SK TIM BOS Tahun Anggaran 2018 selengkapnya ada pada link di bawah ini.
Semoga membantu dan bermanfaat bagi sekolah dan semua yang terlibat di dalamnya. Amin