Juknis Dukungan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Pada Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018
- Generasi muda harus dipersiapkan dari semenjak sekarang, jelasnya yaitu dari anak usia dini atau yang dikenal dengan paudi atau istilah kini pra sekolah dasar/madrasah.
Maka dari itu, kami akan share terkait dengan judul di atas yaitu : Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra SD pada Tahun 2018
Baca juga :
Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu, TPA Al-Qur'an
Kumpulan Sumber Belajar / Bahan Ajar / Media Belajar Untuk TK/PAUD/RA
Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goal point 4.2 selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Berkelanjutan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak pria dan wanita semua anak pria dan wanita berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Mengacu pada janji tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Uisa Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tetapkan kebijakan Gerakan PAUD Berkualitas dengan salah satu programnya yaitu Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra Sekolah Dasar.

Program Penuntasan Ikut PAUD minimal 1 tahun Pra SD untuk mendorong Kebupaten/Kota yang mempunyai janji tinggi terhadap kegiatan PAUD melacak tuntas anak yang brusia 5-6 tahun dilayani di PAUD. Untuk mendukung pelaksanaan Penuntasan Ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh semua stake holder yang peduli dan patut mendukung penyiapan sumber daya insan handal di masa depan. Untuk membangun janji tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini berhubungan dengan Pemda membangun janji bersama merampungkan layanan PAUD minimal 1 tahun pra SD. Untuk kebutuhan tersebut, Direktorat Pembinaan PAUD mengalokasikan derma pemerintah untuk menunjang penyelenggaraan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD. Berdasarkan keperluan tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Penyaluran dan Penggunaan Dana Stimulan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD. 

Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD Pada Tahun 2018

  1. Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung tanggapan Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
  2. Sebagai tumpuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018. 


BAB II 
KEGIATAN PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA SD 
TAHUN 2018

A. Pengertian

Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yaitu kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

B. Tujuan Kegiatan
  1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
  2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai janji Daerah.
  3. Mendukung Pemda dalam memperkuat janji penuntasan PAUD Pra SD.

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani janji penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

D. Peserta Kegiatan

Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD yaitu para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.

E. Bentuk Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja. 

F. Indikator Keberhasilan
  1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
  2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan. 


BAB III 
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN

A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana derma pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.

B. Persyaratan Penerima Bantuan:
  1. Telah melaksanakan penandatanganan janji tempat (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) perihal penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
  2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diharapkan dalam melaksnakan kegiatan;
  5. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
  6. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

C. Besaran dan Penggunaan Bantuan

Besarnya dana derma Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Silahkan baca juga :
Juknis Penyelenggaraan KOBER (Kelompok Bermain)
Silahkan unduh atau download filenya di bawah ini.

Dana derma dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan akseptor derma dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post