Inilah Standar Pelayanan Ditjen Gtk Wacana Tunjangan-Tunjangan Guru

FAST DOWNLOADads
Download
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Ditjen GTK) telah telah melakukan acara uji publik standar pelayanan di lingkungan DitjenGTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta'

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK Tentang Tunjangan-Tunjangan Guru
Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK
Kegiatan uji publik tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) layanan  publik Ditjen GTK, yang meliputi :  1). Tunjangan Profesi Guru PNSD; 2). Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS; 3). Tunjangan Khusus Guru PNSD; dan 4. Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
Sebagai isu atau Informasi Singkat Direktur Jenderal Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Republik Indonesia.
Penyaluran pertolongan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil, Penerbitan surat keputusan pertolongan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, Penyaluran pertolongan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil, dan Penerbitan surat keputusan pertolongan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Peserta uji publik meliputi perwakilan dari guru, operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.
 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Inilah Standar Pelayanan Ditjen GTK Tentang Tunjangan-Tunjangan Guru
Mendikbud - Prof Dr Muhadjir Effendy, MAP
Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i) persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu penyelesaian, iv) biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan. 
Lihat Informasi Singkat Ditjen GTK di bawah ini. >>> Download filenya


Indormasi Singkat Ditjen GTK wacana Penyaluran Tunjangan Profesi

Inilah file-file Tunjangan-Tunjangan dari Ditjen GTK dan silahkan unduh / downlod filenya di bawah ini.

  1. Tunjangan Profesi Guru PNSD
  2. Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS
  3. Tunjangan Khusus Guru PNSD
  4. Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
Untuk mendapat masukan secara menyeluruh, kami masih menawarkan kesempatan bagi publik/masyarakat untuk menawarkan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan dimaksud hingga dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email ke ketatalaksanaan. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan alamat : gtk@kemdikbud.go.id
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post