Sertifikasi Kepala Sekolah Dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud Ri Nomor 6 Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
Sertifikasi Kepala Sekolah
Proses Sertifikasi Kepala Sekolah sanggup digambarkan ibarat pada tayangan berikut ini.

 Proses Sertifikasi Kepala Sekolah sanggup digambarkan ibarat pada tayangan berikut ini Sertifikasi Kepala Sekolah dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018
Proses SERTIFIKASI KEPALA SEKOLAH
PENJELASAN : 
  1. LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data penerima dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
  2. LPPKS melaksanakan verifikasi terhadap data penerima dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
  3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
  4. LP3CKS mendapatkan SK NUKS sebagai dasar penerbitan akta kepala sekolah.
=======================
Salinan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2018.
Selengkapnya sdanagai berikut.
 Proses Sertifikasi Kepala Sekolah sanggup digambarkan ibarat pada tayangan berikut ini Sertifikasi Kepala Sekolah dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
SALINAN
Peraturan Memteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kompetensi yaitu pengetahuan, perilaku dan keterampilan yang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
  5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu aktivitas dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  6. Dinas Provinsi yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  7. Dinas Kabupaten/Kota yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kawasan kabupaten/kota.
  8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yaitu satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS yaitu unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
  10. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  11. Direktur Jenderal yaitu eksekutif jenderal yang bertanggungjawab dalam training Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
 Proses Sertifikasi Kepala Sekolah sanggup digambarkan ibarat pada tayangan berikut ini Sertifikasi Kepala Sekolah dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Selengkapnya wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada pada lampiran salinan yang telah kami sediakan pada link di bawah ini.
Direkomendasikan :
Informasi Tentang Jabatan Kepala Sekolah
Download Juknis dan Kuota CPNS Tahun 2018-2019 Untuk Kependidikan, Kesehatan, Pertanian, Tenaga Teknis 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Maret 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
TTD
MUADZIR EFFENDY
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post