Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sma Dan Smk Tingkat Nasional Tahun 2018

FAST DOWNLOADads
Download
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Tahun 2018 mengeluarkan Buku Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2018.
Terkait dengan artikel ini, yaitu :

  1. Pedoman Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018
  2. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2018
  3. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGAWAS SEKOLAH SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2018

 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018
PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

KATA PENGANTAR
Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk berbagi potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama tersebut, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, merupakan guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup menjadi model atau contoh bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lain. Pemilihan guru berprestasi diperlukan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, diperlukan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam training dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pedoman ini merupakan contoh bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.
                                                                      
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................1
B. Landasan Hukum .....................................................................................................2
C. Tujuan ......................................................................................................................2
D. Manfaat ...................................................................................................................2
E. Hasil yang Diharapkan ........................................................................................... 2
BAB II PENGERTIAN, SIFAT, PESERTA, DAN PERSYARATAN PESERTA ...... 3
A. Pengertian .............................................................................................................. 3
B. Sifat ........................................................................................................................ 3
C. Peserta .................................................................................................................... 4
D. Persyaratan Peserta ................................................................................................ 4
BAB III MEKANISME DAN PEMBIAYAAN PEMILIHAN GURU Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI ......................................................................................................... 6
A. Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan............................................................... 6
B. Pembiayaan ......................................................................................................... 12
BAB IV ASPEK DAN PROSEDUR PENILAIAN ................................................ 13
A. Kinerja................................................................................................................. 13
B. Kompetensi.......................................................................................................... 13
C. Wawasan Kependidikan ...................................................................................... 16
BAB V PENUTUP .................................................................................................. 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN ...................................................................................... 18

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mengemban amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan budi pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi masa global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diperlukan akan kuat positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yaitu pengembangan dari derma predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi. Setelah dilakukan penilaian dan mendapat masukan-masukan dari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

Selengkapnya kami tayangkan riview Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 menyerupai berikut.


Untuk lebih jelasnya silahkan klik link di bawah ini.
Kami Rekomendasikan juga :
Download File-File Persyaratan Lomba Guru Berprestasi
Format, Instrumen, Dokumen Lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi
Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan aktivitas tahunan, mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini diperlukan sanggup meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai distributor pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan merupakan wujud kasatmata pemerintah menawarkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya. 
Mudah-mudahan pedoman ini sanggup menjadi contoh bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
FAST DOWNLOADads
| Server1 | Server2 | Server3 |
Download
Next Post Previous Post